Dalam kehidupan tentu tidak terlepas dari sebuah resiko. Resiko tersebut terkadang datang ketika kita tidak siap. Salah satu contohnya seperti bencana alam yang bisa merusakan harta benda bahkan mengancam jiwa kita. Siapa orang yang tahu kapan akan datangnya bencana alam. kondisi alam yang tidak stabil ini diperparah dengan persiapan kita yang sama sekali tidak ada. Alhasil semua harta benda yang mengalami kerusakan membuat kita kesulitan untuk menggantinya. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaikinya tidaklah kecil apalagi jika itu menimpa rumah kita atau barang berharga lainnya. Untuk itu ada cara meminimalisir kerugian tersebut. yaitu caranya dengan mengalihkan pertanggungan kerugian pada pihak yang lain yaitu pihak asuransi.
Mengalihkan perlindungan pada pihak yang lain merupakan langkah yang tepat seperti asuransi kecelakaan diri. Karena hanya perlindungan seperti ini yang bisa mengatasi kerugian darai kerusakan akibat musibah yang datang secara tiba-tiba. namun yang perlu anda ingat tidak semuanya resiko bisa ditanggulangi oleh pihak asuransi. Resiko yang hanya bisa ditanggung harus memenuhi syarat tertentu seperti, kejadiannya harus pasti. contohnya seperti kematian, cacat dan lain sebagainya. Selain itu juga kejadian yang bisa diidentifikasi seperti jatuhnya pesawat, tenggelamnya kapal laut, rumah atau gedung hancur dan lain sebagainya.
Faktor lainnya yaitu mengacu pada musibah yang terjadi karena ketidak sengajaan atau terjadinya secara alami dan kejadian yang dialami harus meyakinkan bukan atas dasar dibuat-buat yang menjurus kepada penipuan. objeknya pun harus bisa dinilai dengan uang dan resiko yang dialami tidak melanggar kepentingan umum.
maka dari itu, sebelum mengalihkan perlindungan pada pihak lain. Sebaiknya anda tahu dulu syarat-syarat resiko yang bisa ditanggung.