Saat ini, semakin banyak program pemerintah yang diciptakan untuk mewujudkan memfasilitasi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Salah satunya adalah asuransi kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang sering disebut BPJS Kesehatan. Program yang diselenggarakan adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program pemerintah tersebut harus dipergunakan sebaik-baiknya agar semua tujuan negara dapat tercapai. Banyak hal yang perlu diketahui dari program tersebut, termasuk pembayaran BPJS.

Pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rencananya pemerintah juga akan menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021. Kemudian pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Pembayaran BPJS
Pembayaran BPJS

Peserta BPJS yang terhitung sebagai anggota aktif berkewajiban membayar iuran per bulan. Besaran iuran per bulan yang harus dibayarkan tergantung pada kelasnya dan dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung. Sayangnya pembayaran iuran BPJS ini menjadi masalah serius akibat banyaknya peserta yang menunggak. Peserta yang menunggak membayar iuran BPJS tentu akan mendapatkan konsekuensi seperti berikut ini.

1.  Mendapatkan Teguran Tertulis

Baik perusahaan maupun pekerja penerima upah peserta pekerja mandiri yang menunggak pembayaran tagihan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan akan diberi sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan maksimal sebanyak 2x. Masing-masing jangka waktu paling lama adalah 10 hari kerja.

2.  Status Kepesertaan Dibekukan Sementara

Sanksi berikutnya yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan adalah pembekuan sementara penggunaan jaminan kesehatan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran melebihi 1 hingga 2 bulan dari tanggal 10, maka layanan BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat di faskes 1. Kondisi demikian tentu akan sangat menyulitkan peserta BPJS jika sewaktu-waktu membutuhkan penangan medis.

3.  Dikenakan Denda

Penunggakan pembayaran tagihan BPJS juga berisiko dikenakannya denda pada peserta. Menurut kebijakan baru, denda sebenarnya tidak lagi diberlakukan pada keanggotaan yang masih aktif. Namun denda baru akan diberlakukan jika peserta kembali mengaktifkan status keanggotaan dan dalam 45 hari sudah menggunakan fasilitas BPJS. Denda yang ditetapkan adalah sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap kesehatan kemudian dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak.

Sanksi yang diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak tentu harus diantisipasi dengan cara melakukan pembayaran secara rutin. Bank Sinarmas memahami kebutuhan tersebut dengan meluncurkan aplikasi Simobi bagi nasabahnya. Pada aplikasi tersebut, peserta BPJS dapat melakukan pembayaran iuran rutin tanpa takut terlewat setiap bulannya. Tidak perlu repot, pengguna aplikasi Simobi tinggal mengakses ponsel yang terhubung internet. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang tersedia untuk menyelesaikan pembayaran iuran BPJS.

Pembayaran BPJS pada aplikasi Simobi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan memperhatikan batas waktu pembayaran sesuai aturan BPJS. Dengan adanya aplikasi Simobi, masyarakat akan sangat terbantu dalam menjalankan kewajibannya sebagai peserta BPJS. Selanjutnya hak semua peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tentu juga akan maksimal. Segera unduh aplikasi Simobi untuk pengalaman pembayaran iuran BPJS yang mudah dan cepat serta tepat waktu.